HUT ke 77, Serikat Perusahaan Pers Minta Perpres Jurnalisme Berkualitas Segera Disahkan

- 11 Agustus 2023, 11:01 WIB
/

“Sejak tahun lalu bersama-sama kita berupaya menuntaskan penyusunan regulasi Publisher Rights (Hak Penerbit), untuk mewujudkan keseimbangan hubungan antara platform digital dan perusahaan media. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan fair playing field dan mewujudkan ekosistem media yang lebih sehat guna mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati kebebasan pers,” papar Budi Arie.

Publisher Rights diusulkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) yang menempatkan prinsip mutualisme dan menjadi landasan hukum kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Budi Arie mengaku harmonisasi rancangan Perpres sudah dilewati sejak Juli lalu. Saat ini Kemkominfo telah mengajukan permohonan pertimbangan penetapannya kepada Presiden RI.

“Perubahan adalah hal yang pasti, namun untuk berubah adalah pilihan. Media konvensional harus terus berinovasi dan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi yang terus bergerak semakin cepat. Kita harus terus berinovasi, beradaptasi dan lincah dalam merespon perubahan yang begitu dinamis. Saya merasa kolaborasi menjadi kunci untuk kita lari bersama dalam harmoni,” tukas Budi Arie.

Senada Menkominfo mengenai Perpres kesetaraan media dan platform digital, perwakilan media Arif Zulkifli, PT CEO PT Tempo Inti Media Tbk., menggarisbawahi fenomena media yang disebutnya “rezim algoritma” dan latar belakang gagasan Publisher Rights.

Baca Juga: Mulai Sekarang Tambahkan Bahan Ini di Masakanmu, Efeknya Bikin Tulang Kuat hingga Anti Kanker Lho!

“Gagasan Publisher Rights muncul dari kecemasan dua hal. Pertama adalah hubungan tidak setara antara penerbit atau publisher dengan platform digital terutama platform internasional. Kecemasan kedua adalah turunnya mutu jurnalis akibat rezim algoritma yang mengedepankan kecepatan dan hal-hal yang sifatnya di permukaan,” ujar Arif.

Sebetulnya praktik gagasan ini menurut Arif sudah dilakukan di negara lain seperti Australia, Jerman, dan Kanada. Pada intinya menjawab dua hal tadi. Pertama, dudukan yang setara dan seimbang antara publisher dengan platform, dan kedua bagaimana mengembalikan marwah jurnalisme agar kembali memunculkan jurnalisme yang berkualitas.

Arif meyakini turunnya kualitas karya jurnalistik di dunia digital akibat dari rezim algoritma. Platform beralasan mesin pencari mempunyai algoritmanya sendiri yang secara otomatis berubah. Sementara kinerja media sangat dipengaruhi algoritma. Dan pengaturan perubahan algoritma ini juga turut dimasukkan ke Perpres.

Wakil Ketua Umum Ekonomi Digital & Energi Terbarukan KADIN Bali, Agung Wirapramana mengatakan inovasi produk jurnalistik yang kolaboratif dengan dunia usaha itu sangat penting.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah