Baca Juga: MUI Jabar Apresiasi Langkah Ridwan Kamil yang Ingin Tuntaskan Kasus Ponpes Al Zaytun
Rachmat Syafei mengatakan, gugatan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Bandung terhadap Ridwan Kamil karena membentuk Tim Investasi Al Zaytun adalah hak yang bersangkutan.
Maka dari itu, MUI Jawa Barat menilai, gugatan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Bandung tersebut adalah hal biasa saja.
Rachmat juga menyebut, MUI Jawa Barat mendukung upaya perlawanan yang dilakukan Ridwan Kamil.
Begitu juga alasan Gubernur Jabar bahwa membentuk tim investigasi adalah upayanya sebagai pemimpin untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI.
Rahmat juga sepakat dengan alasan Ridwan Kamil membentuk tim investigasi yang berisi unsur MUI, pemerintah dan alim ulama.