Korlantas Polri Usul Plat Kendaraan Pakai Nama, Asal Bayar Rp500 Juta Bisa Bebas Ganjil-Genap

- 11 Juli 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi: plat nomor kendaraan.
Ilustrasi: plat nomor kendaraan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

MAPAY BANDUNG - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengusulkan plat nomor kendaraan bisa disematkan nama pemiliknya.

Dengan membayar Rp500 juta, seseorang yang sudah menggunakan plat nomor dengan nama khusus ini bisa mendapatkan keuntungan bebas aturan Ganjil-genap.

“Kita harap besok pemerintah bisa terbitkan suatu keputusan. Nomor itu bisa pakai," kata Firman Shantyabudi, dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 11 Juli 2023.

Baca Juga: 12 Ucapan Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah, Kumpulan Kata Bijak Penuh Harap

"Contohnya Yusri 1. Kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun kenapa tidak, kan bisa masuk PNBP. Itu lebih realistis, juga bebas Ganjil-genap,” katanya.

Usulan ini disampaikan Firman, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (5/7/2023) lalu.

Sambung ia menjelaskan, apabila terdapat beberapa nama yang sama saat pengajuan plat kendaraan, maka yang diambil adalah yang paling tinggi dananya.

Baca Juga: Bocoran 30 Barang Aneh yang Sering Diminta Panitia MPLS, Kunci Jawaban untuk Siswa Baru

“Misalnya kalau nama Yusri ada 16 orang yang mengajukan, diambil yang paling tinggi dananya,” tutur Firman.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x