Presiden Tandatangani Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN

- 23 Juni 2023, 18:00 WIB
Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres tentang cuti bersama bagi ASN tahun 2023.
Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres tentang cuti bersama bagi ASN tahun 2023. /Foto: BPMI Setpres

 

MAPAY BANDUNG - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:

Baca Juga: Hidangan Kurban Bebas Kolesterol! Resep Opor Bola Tahu Ala Devina Hermawan, Cocok untuk Vegetarian

– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;

– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x