Kasus Korupsi BTS 4G Johnny G Plate Rugikan Negara Rp8 Triliun, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo

- 19 Mei 2023, 20:40 WIB
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Kerahkan Upaya Kembalikan Kerugian Negara Rp8 Triliun
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Kerahkan Upaya Kembalikan Kerugian Negara Rp8 Triliun /Dok. Pikiran Rakyat

 

MAPAY BANDUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai saksi hari ini.

"Tim JAMPIDSUS memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," jelas Ketut dalam keterangannya, Jumat 18 Mei 2023.

Baca Juga: Pemkot Bandung Janjikan Pelayanan Publik yang Transparan

Adapun dua pejabat Kemenkominfo yang diperiksa di antaranya LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Bakti Kemenkominfo dan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

Menurut Ketut, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Menkominfo Johnny G Plate (JGP). Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

Baca Juga: Sering Kencing Jadi Gejala Diabetes, Simak Penjelasan dr. Ema Surya Pertiwi

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," terangnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x