Jalani Uji DNA, Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi yang Jasadnya Disimpan di Rumah Tersangka di Bekasi

- 7 Januari 2023, 17:00 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. /Foto: PMJ/Fajar

Sebelumnya, Polisi berhasil menemukan korban Mutilasi di salah satu kos-kosan di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Desember 2022 lalu.

Serangkaian penyelidikan dilakukan, hingga Polisi menemukan beberapa temuan yang menduga korban Mutilasi di Bekasi ini sebenarnya sudah dibunuh sejak tahun 2021 lalu.

Bahkan, jasad korban Mutilasi ini pun telah disimpan lama di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di sebuah kos-kosan yang dihuni oleh tersangka.

Baca Juga: Polisi Ciduk Pria Cileunyi Tukang Mengintip Pakaian Dalam Wanita

“Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021,” ucap Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat 6 Januari kemarin.

“Selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP,” ucapnya..

Tersangka diketahui bernama M. Ecky Listiantho berusia 34 tahun.

Hingga saat ini, proses pengusutan oleh kepolisian dalam kasus penemuan jasad wanita yang termutilasi di sebuah kos-kosan di Tambun, Kabupaten Bekasi masih berlangsung.

Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam meneliti kasus tersebut, sehingga, membutuhkan waktu untuk mengungkapnya.

“Jenazah ini diperkirakan lama, oleh karenanya tingkat kesulitan cukup tinggi. Perlu ketelitian dan kehati-hatian,” ujar Hengki.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x