Aturan PPKM Dicabut, Jokowi: Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan Masyarakat

- 30 Desember 2022, 15:27 WIB
Tangkapan layar - Presiden Jokowi (tengah) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12).
Tangkapan layar - Presiden Jokowi (tengah) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12). /Indra Arief/ANTARA

MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat 30 Desember 2022.

Pencabutan aturan PPKM itu disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.

Dengan berakhirnya masa PPKM, Jokowi menyebut tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.

Baca Juga: BREAKING! Presiden Jokowi Cabut PPKM, Covid-19 Terkendali

Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau "bed occupancy ratio" (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar WHO,” kata Jokowi.

Jokowi menambahkan alasan lain soal pencabutan PPKM ini. Ia mempertimbangkan situasi Covid-19 di Indonesia yang makin terkendali.

Terlebih saat pandemi Covid-19 menghantam Indonesia, Jokowi menyebut negara yang dipimpinnya berhasil menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Norma Risma Bongkar Isi Chat Liar Mantan Suami dan Sang Ibu

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” jelasnya.

Selain itu, aturan dan kebijakan penanganan kesehatan dan perekonomian yang dilakukan Indonesia diklaim berhasil.

“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali,” kata dia.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x