WASPADA! BPOM Ungkap Ada 4 Jenis Kopi Starbucks Sachet dari Turki Tanpa Izin Beredar di Tanah Air

- 27 Desember 2022, 15:15 WIB
BPOM ingatkan masyarakat untuk jadi pembeli cerdas
BPOM ingatkan masyarakat untuk jadi pembeli cerdas /Foto: PMJ/Tangkapan Layar BPOM

 

MAPAY BANDUNG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), baru saja merilis 4 jenis kopi sachet merek dagang Starbucks, yang diketahui beredar di tanah air namun tidak memiliki izin edar.

Berdasarkan informasi yang diterima, BPOM menyebut, kopi Starbucks sachet tersebut merupakan produk impor dari Turki.

Perilisan daftar minuman tanpa izin edar BPOM ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan pangan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang dimulai pada 1 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: 427 Petugas dan 16 Truk Disiapkan untuk Bersihkan Sampah Perayaan Tahun Baru di Bandung

"Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 27 Desember 2022.

Berikut ini adalah 4 jenis kopi Starbucks sachet dari Turki yang ditarik BPOM, karena tidak mempunyai izin edar, di antaranya:

- Cafe Latte
- Toffee Nut Latte
- White Mocha
- Capuccino.

Baca Juga: Hujan Deras Lebih dari 12 Jam Bikin Tanggul Sungai Jebol, Wilayah Ciemas Sukabumi Terendam Banjir

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x