Respon Tegas Majelis Hakim Usai Terdakwa Irfan Widyanto Minta Sidang Libur saat Tahun Baru, Begini Katanya

- 25 Desember 2022, 16:05 WIB
Kuasa Hukum terdakwa Irfan Widyanto
Kuasa Hukum terdakwa Irfan Widyanto /Foto: Tangkapan Layar YouTube Inews

“Kalau saudara mau libur ya silahkan aja, kan tim juga ada, kan ada berapa orang ya, maka kita berapa orang juga boleh mengambil cuti. Saya kira cukup jelas,” ucap Ketua Majelis Hakim, Afrizal.

Baca Juga: Masuki Puncak Libur Nataru 2023, Korlantas Polri Buat Rekayasa Arus Lalu Lintas di Tol Cikampek

Atas keputusan ini, maka sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J akan tetap digelar sesuai jadwal, yakni pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022.

Sebelumnya, terdakwa Irfan Widyanto melalui kuasa hukum, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk dapat meliburkan sementara sidang.

Sidang lanjutan Irfan dijadwalkan bakal digelar pada Kamis 29 Desember 2022, namun, pihak terdakwa Irfan Widyanto menyebutkan, bahwa jadwal sidang tersebut mepet dengan Tahun Baru.

Baca Juga: Dishub Jabar Gencar Lakukan Rampcheck, Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2023

“Mohon izin Yang Mulia, dikarenakan tanggal 29 itu mepet sekali dengan tahun baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami, apabila berkenan digeser minggu depan di tanggal 5 atau 6 (Januari 2023),” kata kuasa hukum Irfan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Irfan WIdyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat 23 Desember lalu.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x