Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Beserta Nomor Urutnya

- 17 Desember 2022, 12:00 WIB
Berikut ini daftar 17 partai politik yang menjadi peserta Pamilu 2024, lengkap dengan nomor urut partai yang akan digunakan nanti.
Berikut ini daftar 17 partai politik yang menjadi peserta Pamilu 2024, lengkap dengan nomor urut partai yang akan digunakan nanti. /PRFM

Baca Juga: Sinopsis The Glory, Drama Terbaru Song Hye Kyo yang Segera Tayang

Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut.

Berikut daftar partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Nomor urut 3)
2. Partai Keadilan Sejahtera (Nomor urut 8)
3. Partai Persatuan Indonesia (Nomor urut 16)
4. Partai NasDem (Nomor urut 5)
5. Partai Bulan Bintang (Nomor urut 13)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (Nomor urut 9)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Nomor urut 11)
8. Partai Demokrat (Nomor urut 14)
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Nomor urut 7)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Nomor urut 10)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Nomor urut 2)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (Nomor urut 1)
13. Partai Solidaritas Indonesia (Nomor urut 15)
14. Partai Amanat Nasional (Nomor urut 12)
15. Partai Golongan Karya (Nomor urut 4)
16. Partai Persatuan Pembangunan (Nomor urut 17)
17. Partai Buruh (Nomor urut 6)

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton Reborn Rich Episode 13 sub Indo, Drama Song Joong Ki Malam Ini

Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yaitu:
1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
4. Partai Darul Aceh
5. Partai Nanggroe Aceh
6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x