Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Beserta Nomor Urutnya

- 17 Desember 2022, 12:00 WIB
Berikut ini daftar 17 partai politik yang menjadi peserta Pamilu 2024, lengkap dengan nomor urut partai yang akan digunakan nanti.
Berikut ini daftar 17 partai politik yang menjadi peserta Pamilu 2024, lengkap dengan nomor urut partai yang akan digunakan nanti. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut daftar 17 partai politik nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024, beserta nomor urutnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.

“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan pers usai Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.

Baca Juga: 22 Desember Ada Apa? Memperingati Hari Apa? Ada Hari Ibu Nasional, Simak Sejarahnya

Hasyim menyampaikan, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pascapenetapan, lanjut Hasyim, partai politik peserta Pemilu 2024 kemudian mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang dilaksanakan di hari yang sama.

Yang perlu diperhatikan dalam proses ini, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

“Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti kita tetapkan,” kata Hasyim.

Baca Juga: Sinopsis The Glory, Drama Terbaru Song Hye Kyo yang Segera Tayang

Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut.

Berikut daftar partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Nomor urut 3)
2. Partai Keadilan Sejahtera (Nomor urut 8)
3. Partai Persatuan Indonesia (Nomor urut 16)
4. Partai NasDem (Nomor urut 5)
5. Partai Bulan Bintang (Nomor urut 13)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (Nomor urut 9)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Nomor urut 11)
8. Partai Demokrat (Nomor urut 14)
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Nomor urut 7)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Nomor urut 10)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Nomor urut 2)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (Nomor urut 1)
13. Partai Solidaritas Indonesia (Nomor urut 15)
14. Partai Amanat Nasional (Nomor urut 12)
15. Partai Golongan Karya (Nomor urut 4)
16. Partai Persatuan Pembangunan (Nomor urut 17)
17. Partai Buruh (Nomor urut 6)

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton Reborn Rich Episode 13 sub Indo, Drama Song Joong Ki Malam Ini

Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yaitu:
1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
4. Partai Darul Aceh
5. Partai Nanggroe Aceh
6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x