Napi Bom Bali Umar Patek Dinyatakan Bebas Bersyarat di Tengah Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

- 8 Desember 2022, 08:30 WIB
Umar Patek, terpidana terorisme yang segera bebas bersyarat
Umar Patek, terpidana terorisme yang segera bebas bersyarat /BNPT/

Program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek, merupakan hak bersyarat yang dapat diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Hal itu meliputi sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko.

Baca Juga: Aglonema Tumbuh Cantik Hanya dengan Perbaiki Cara Siram, Begini yang Benarnya!

Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ia mengatakan, persyaratan khusus yang dipenuhi Umar Patek ialah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi, dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek ini juga direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri.

Baca Juga: Korban Kasus Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bertambah Jadi 9 Orang! Satu di Antaranya Meninggal Dunia

Sebagai informasi, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek didakwa 20 tahun penjara pada 2012 silam.

Umar Patek terbukti membuat bom yang menghancurkan dua klab malam di Bali, pada tahun 2002 dan menewaskan 202 orang.

Umar Patek juga terlibat dalam pengeboman sejumlah gereja di Jakarta pada malam Natal 2000, di mana sedikitnya menewaskan 15 orang.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x