Program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek, merupakan hak bersyarat yang dapat diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Hal itu meliputi sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko.
Baca Juga: Aglonema Tumbuh Cantik Hanya dengan Perbaiki Cara Siram, Begini yang Benarnya!
Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ia mengatakan, persyaratan khusus yang dipenuhi Umar Patek ialah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi, dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek ini juga direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri.
Sebagai informasi, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek didakwa 20 tahun penjara pada 2012 silam.
Umar Patek terbukti membuat bom yang menghancurkan dua klab malam di Bali, pada tahun 2002 dan menewaskan 202 orang.
Umar Patek juga terlibat dalam pengeboman sejumlah gereja di Jakarta pada malam Natal 2000, di mana sedikitnya menewaskan 15 orang.