MAPAY BANDUNG - Narapidana terorisme kasus bom Bali Hisyam bin Alizein alias Umar Patek, resmi bebas dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu 7 Desember 2022.
Umar Patek bebas secara kebetulan bersamaan dengan waktu terjadinya bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung, Rabu pagi.
Napi terorisme bom Bali Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat, usai menjalani dua pertiga hukuman kurungan penjara.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti.
"Mulai hari ini (Rabu), Umar Patek sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Rika Aprianti, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 8 Desember 2022.
Rika mengatakan, Umar Patek yang juga mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) tersebut diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
Baca Juga: Klasemen Persib Usai Menang Telak Lawan Persik Kediri, Selisih 5 Poin Saja dari Persija
Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.