MAPAY BANDUNG - Dewan Pers mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Permohonan penundaan itu didasarkan pertimbangan, bahwa secara substansi ada beberapa pasal dalam RKUHP yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers.
RKUHP itu sekaligus juga belum mengakomodasi masukan dari Dewan Pers.
“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP. Hal ini sebagaimana respon pemerintah yang disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (plt) Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, Minggu 20 November 2022, di Jakarta.
Dewan Pers berpendapat, pemerintah belum menanggapi beberapa pasal yang menjadi masukan Dewan Pers.
Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan mana pula yang tidak diakomodasi beserta argumentasinya.
Baca Juga: Praktekan Teknik Potong Induk Aglonema, Jangan Heran Tumbuh Puluhan Tunas Baru, Begini Caranya
Baca Juga: Geger Penampakan Dajjal Muncul di Israel, Begini Wujudnya