Tiket KA Libur Nataru 2023 Sudah Bisa Dipesan Mulai Besok, Cek Syarat Lengkap Naik Kereta Api di Sini!

- 6 November 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi kereta api. Promo Tiket Kereta Purwokerto ke Jogja Cuma Rp25 Ribu.*
Ilustrasi kereta api. Promo Tiket Kereta Purwokerto ke Jogja Cuma Rp25 Ribu.* /ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," kata Joni Martinus, yang dikutip MapayBandung.com dari Siaran Pers KAI, Minggu 6 November 2022.

Tiket KA Nataru ini nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Baca Juga: Berikut Ini Lirik Lagu Nasional yang Pas Dinyanyikan Saat Hari Pahlawan, Maju Tak Gentar!

Lantas, seperti apa syarat naik kereta api di masa libur Nataru 2023? Berikut penjelasan lengkap dari PT KAI.

Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022.

Di mana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster), sedangkan, pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Selain itu, KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Resep Menu Diet Low Budget untuk Bekal ke Kantor, Hanya Rp20 Ribu Saja

Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," ucap Joni.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah