MAPAY BANDUNG - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
Kepala Negara menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.
“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu 2 November 2022.
Meski demikian, Presiden mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.
Baca Juga: Pecinta Mie Wajib Coba! Resep Bakmi Ayam Jamur dan Pangsit Goreng Sedap Abis
“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.
Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif.
Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar Senin 31 Oktober 2022, di Ruang Sidang Pleno MK.