Kapolri: Peserta yang Tidak Lulus Ujian SIM, Bisa Langsung Ujian Ulang pada Hari Itu Juga

- 2 November 2022, 16:15 WIB
Sebelum tes ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dapat uji coba latihan terlebih dahulu, agar lancar.
Sebelum tes ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dapat uji coba latihan terlebih dahulu, agar lancar. /Foto: polri.go.id/Div Humas Polda Metro Jaya./

 

MAPAY BANDUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan aturan baru, terkait tata kelola penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Guna memudahkan penerbitan SIM kepada masyarakat, dalam aturan itu juga tertulis bahwa peserta yang gagal saat ujian membuat SIM dapat mengulang lagi pada hari yang sama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022, yang telah ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," begitu bunyi arahan Kapolri, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Rabu 2 November 2022.

Baca Juga: Wacana Jam Kerja Diubah, Ditlantas Tak Ingin Jam Sekolah Ikut Berubah

Adapun ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak dua kali.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM, yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang.

Arahan terbaru ini bermula saat Kapolri mendengar ada keluhan warga yang empat kali gagal saat ujian praktek pembuatan SIM.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x