Biaya Pembuatan SIM Terbaru: Termasuk SIM A, SIM C, hingga B1 Umum, Masyarakat Wajib Tahu!

- 2 November 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM A dan C /Foto: humas Polri/

MAPAY BANDUNG - Inilah biaya pembuatan SIIM terbaru mulai dari SIM A, SIM C hingga B1 umum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram terkait biaya pembuata SIM terbaru.

Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Komika Marshel Widianto Terseret Gegara Parodi Lion Air, Bagaimana Nasib Lelah Miskin Project?

Adapun biaya pembuatan SIM terbaru berdasarkan surat telegram Kapolri ialah sebagai berikut:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Apa Dampaknya Bagi Kehidupan di Bumi? Begini Penjelasan LAPAN

Baca Juga: Gak Perlu Ke Restoran! Resep Ayam Asam Manis Nanas Mudah Dibuat, Cocok untuk Menu Makan Siang

Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x