MAPAY BANDUNG - Polres Metro Jakarta Selatan resmi mengabulkan penangguhan penahanan kepada Rizky Billar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora.
Penangguhan penahanan Rizky Billar ini dikabulkan, usai Lesti Kejora mencabut laporan polisi terhadap suaminya beberapa waktu lalu. Meski begitu, Rizky Billar tetap harus menjalani wajib lapor kepada kepolisian.
Ada yang menarik, di mana Polres Metro Jakarta Selatan mengizinkan Rizky Billar untuk wajib lapor melalui video call apabila dia berhalangan hadir.
Baca Juga: 4 Senjata Tradisional Indonesia Paling Mematikan hingga Dikagumi Dunia, Nomor 2 dari Aceh
"Masih harus menunggu sampai jam 2 siang. Kalau dia tidak datang ke polres nanti bisa koordinasi sama penyidik, laporannya lewat video call," kata AKP Nurma Dewi, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Senin 17 Oktober 2022.
Sambung AKP Nurma Dewi mengatakan, pihak penyidik nantinya akan berkoordinasi dengan Rizky Billar soal wajib lapor melalui video call tersebut.
"Nanti biar penyidik ya yang beri keputusan," katanya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Minggu Ini dari 17 Sampai 23 Oktober 2022