MAPAY BANDUNG - Hari ini, Kamis 6 Oktober, Rizky Billar dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia lakukan terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora.
Pemeriksaan Rizky Billar hari ini dilakukan untuk memperjelas kasus, di mana pihak kepolisian pun membuka peluang untuk menaikkan status Rizky Billar menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hal ini mungkin saja dilakukan berdasar sejumlah barang bukti yang ada, serta kekhawatiran Rizky Billar menghilangkan barang bukti.
"Ya mungkin saja (penyidik langsung gelar pekara dan menaikan status sebagai tersangka). Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," kata Kombes Pol Endra Zulpan, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 6 Oktober 2022.
Endra Zulpan menyebutkan, penyidik dalam kasus KDRT ini sudah mengantongi dua alat bukti, untuk menetapkan saksi terlapor sebagai tersangka.
Sesuai dengan Pasal 184 KUHP, alat bukti yang sah di antaranya visum dan keterangan saksi.
Baca Juga: Erick Thohir Bertemu Presiden FIFA, Ini yang Dibahas
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," katanya.