Siap-siap! Kominfo Sebut Siaran TV Analog di Jabodetabek Bakal Dimatikan 5 Oktober 2022

- 25 September 2022, 21:30 WIB
Siaran TV analog dihentikan oleh pemerintah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Siaran TV analog dihentikan oleh pemerintah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. /Foto/Ilustrasi/Pixabay

Saat ini, pelaksanaan bantuan distribusi Set-top Box (STB) untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit, telah terlaksana 63,4 persen.

Baca Juga: Link Nonton Little Women Episode 8 Sub Indo, Drama Kim Go Eun yang Tayang Malam Ini

Pelaksanaan distribusi STB, baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara, berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022.

Peralihan TV Analog menuju TV Digital telah diatur dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002, tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial, atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional, akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah