Siap-siap! Kominfo Sebut Siaran TV Analog di Jabodetabek Bakal Dimatikan 5 Oktober 2022

- 25 September 2022, 21:30 WIB
Siaran TV analog dihentikan oleh pemerintah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Siaran TV analog dihentikan oleh pemerintah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. /Foto/Ilustrasi/Pixabay

 

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut, akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau mematikan siaran TV analog di wilayah Jabodetabek, pada 5 Oktober 2022.

Setelah siaran TV analog dimatikan (ASO), Kominfo mengatakan, masyarakat di wilayah Jabodetabek akan beralih ke sistem siaran TV digital.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan, Jabodetabek siap ASO karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.

Baca Juga: Timnas Indonesia Sukses Kalahkan Curacao, Ini Permintaan Ketum PSSI di Leg Kedua Nanti

“Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut,” tutur Rosarita Niken Widiastuti, yang dikutip MapayBandung.com dari laman resmi Kominfo, Minggu 25 September 2022.

Demikian halnya dengan kesiapan siaran televisi digital di Jabodetabek, infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek telah seluruhnya beroperasi melalui 7 (tujuh) operator multipleksing (MUX).

Baca Juga: Ga Bikin Kantong Bolong, 4 Makanan Enak Kaki Lima Ini Wajib Dikunjungi Jika Datang Ke Kota Bandung

Di antaranya Lembaga Penyiaran Publik TVRI, dan 6 (enam) Lembaga Penyiaran Swasta.

“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat,” tuturnya.

Saat ini, pelaksanaan bantuan distribusi Set-top Box (STB) untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit, telah terlaksana 63,4 persen.

Baca Juga: Link Nonton Little Women Episode 8 Sub Indo, Drama Kim Go Eun yang Tayang Malam Ini

Pelaksanaan distribusi STB, baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara, berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022.

Peralihan TV Analog menuju TV Digital telah diatur dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002, tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial, atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional, akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah