Berikut tarif baru untuk layanan GrabBike pada tiga zonasi di Indonesia setelah dikurangi komisi dan biaya pemesanan.
I. Zona 1: Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek)
- Tarif dasar minimum (0-4 km): Rp8.000 – Rp10.000.
- Tarif per km: Rp2.000 – Rp2.500.
II. Zona 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
- Tarif dasar minimum (0-4 km): Rp10.200 – Rp11.200.
- Tarif per km: Rp2.550 – Rp2.800.
III. Zona 3: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua
- Tarif dasar minimum (0-4 km): Rp9.200 – Rp11.000.
- Tarif per km: Rp2.300 – Rp2.750.