Dalam jangka waktu 21 hari, nantinya akan memutuskan menerima atau menolak memori banding mantan Kadiv Propam itu.
"Secepatnya juga akan berproses. Dalam waktu 21 hari sidang komisi banding sudah akan memutuskan hasil banding. Saya ulang, 21 hari memori banding diputuskan apakah diterima atau ditolak," tutur Dedi.
"Dan nanti hasilnya akan disampaikan juga," imbuhnya.***