MAPAY BANDUNG - Bank Indonesia (BI) mengumumkan, Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022 sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia per hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.
Sehubungan dengan hal itu, masyarakat kini sudah bisa menukar uang lama (Tahun Emisi 2016) dengan Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022.
Oleh sebab itu, simak penjelasan berikut ini terkait cara dan di mana lokasi penukaran uang lama dengan Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022.
Meski ada perilisan uang baru, Bank Indonesia (BI) menjelaskan, uang lama Tahun Emisi 2016 masih bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia.
"Selama belum dilakukan pencabutan serta ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, maka uang tersebut (Tahun Emisi 2016) masih berlaku," tulis Bank Indonesia, yang dikutip MapayBandung.com dari Instagram @bank_indonesia, Kamis 18 Agustus 2022.
Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Baca Juga: Oknum TNI Berpangkat Brigjen Jadi Pelaku Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung
Masyarakat pun dapat melakukan penukaran Uang Tahun Emisi 2022, melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Jika melalui kas keliling, masyarakat diwajibkan untuk melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai hari ini Kamis 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, dengan jadwal penukaran uang mulai esok hari, Jumat 19 Agustus 2022.
Terkait lokasi penukaran, anda dapat menyesuaikan dengan memilih provinsi yang tersedia di aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.
Seperti misalnya di Kota Bandung, lokasi penukaran Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022 tersedia di depan Pasar Kosambi, pada pukul 09.00-11.00 WIB.
Warga Kota Bandung yang bisa menukar uang di sini, khusus untuk yang sudah melakukan pemesanan pada hari Kamis 18 Agustus 2022.
BI meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 ini, menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022, sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada.
Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional, pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia, seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti pada Tahun Emisi 2016.
Ada 8 pahlawan nasional yang ada pada desain Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022, berikut rinciannya:
- Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta pada pecahan uang kertas Rp100.000
- Ir H Djuanda Kartawidjaja pada Rp50.000
- Dr GSSJ Ratulangi pada Rp20.000
- Frans Kaisiepo pada Rp10.000
- Dr KH Idham Chalid pada Rp5.000
- Mohammad Hoesni Thamrin pada Rp2.000
- Tjut Meutia pada Rp1.000.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan dalam Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi tersebut dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga semakin berkualitas dan terpercaya.***