Sebelum menjalani bebas besyarat, Habib Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Atas pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab ini, penasehat hukum Habib Rizieq yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab juga telah mengeluarkan pernyataan resmi.
Baca Juga: Daun Aglonema Sudah Mulai Menguning? Ikut Tips Berikut Ini agar Kembali Segar dan Cantik
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu 20 Juli 2022, Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab menyatakan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum Habib Rizieq.***