Korlantas Polri Beri Klarifikasi Soal Larangan Penggunaan Sandal Jepit Saat Kendarai Motor

- 15 Juni 2022, 16:15 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi jelaskan aturan baru mengenai pemotor yang gunakan sandal jepit akan kena tilang
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi jelaskan aturan baru mengenai pemotor yang gunakan sandal jepit akan kena tilang /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/Skitterphoto / 2380 images

MAPAY BANDUNG - Korlantas Polri memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait ramainya isu di masyarakat yang menyebutkan bahwa berkendara dengan motor dilarang pakai sendal jepit.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, hal tersebut nyatanya hanya bersifat imbauan. Imbauan itu berbentuk para pemotor diminta untuk memilih mengenakan sepatu.

Firman menjelaskan alasannya tidak terkait dengan kerapian maupun sopan santun. Imbauan ini dikeluarkan demi keselamatan pengendara motor.

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca Juga: Sah! Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Jadi Menteri ATR BPN Gantikan Sofyan Djalil di Kabinet Indonesia Maju

Menurut Firman, imbauan itu dikeluarkan dengan alasan mengutamakan keselamatan. Sebab, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” terang Firman.

Dia berharap masyarakat tidak mengeluhkan soal biaya yang harus digunakan untuk membeli sepatu. Sebab, hal itu tidak sebanding dengan perlindungan yang didapatkan.

Baca Juga: Geger Akun YouTube Persib Bandung Hilang dari Laman Pencarian, Benarkah Kena Retas?

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x