MAPAY BANDUNG - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari libur lebaran dan cuti bersama 2022/1443 H.
Menurut Jokowi, libur dan cuti bersama ini mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 mendatang.
Artinya, total libur lebaran dan cuti bersama ada 10 hari. Dengan rincian, cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022.
Baca Juga: Ini Pesan Uu Ruzhanul Ulum Bagi Masyarakat Jabar di Bulan Ramadhan
Kemudian untuk Hari Raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan weekend tanggal 30 April, 1, 7, dan 8 Mei.
"Libur nasional hari raya idul fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 mei 2022, cuti bersama pada 29 April, 4, 5, 6 mei 2022," ucapnya saat menggelar konferensi pers, Rabu 6 April 2022.
Menurut Jokowi, cuti bersama dan libur lebaran in idapat digunakan untuk mudik atau bercengkrama dengan keluarga.
Baca Juga: Cuti Lebaran 2022 Jadi 10 Hari, Begini Penjelasan Pemerintah
"Cuti bersama dapat digunakan untuk silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman," tegasnya.