UPDATE! Jokowi Umumkan Rincian Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Totalnya 10 Hari

- 6 April 2022, 17:31 WIB
Jokowi Dihadapkan Ancaman Krisis Pasca Pandemi, Hersubeno Arief: Kelihatannya Sudah Lempar Handuk.
Jokowi Dihadapkan Ancaman Krisis Pasca Pandemi, Hersubeno Arief: Kelihatannya Sudah Lempar Handuk. /Sekretariat Presiden/Tangkap Layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

MAPAY BANDUNG - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari libur lebaran dan cuti bersama 2022/1443 H.

Menurut Jokowi, libur dan cuti bersama ini mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 mendatang.

Artinya, total libur lebaran dan cuti bersama ada 10 hari. Dengan rincian, cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022.

Baca Juga: Ini Pesan Uu Ruzhanul Ulum Bagi Masyarakat Jabar di Bulan Ramadhan

Kemudian untuk Hari Raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan weekend tanggal 30 April, 1, 7, dan 8 Mei.

"Libur nasional hari raya idul fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 mei 2022, cuti bersama pada 29 April, 4, 5, 6 mei 2022," ucapnya saat menggelar konferensi pers, Rabu 6 April 2022.

Menurut Jokowi, cuti bersama dan libur lebaran in idapat digunakan untuk mudik atau bercengkrama dengan keluarga.

Baca Juga: Cuti Lebaran 2022 Jadi 10 Hari, Begini Penjelasan Pemerintah

"Cuti bersama dapat digunakan untuk silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman," tegasnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah