Tes PCR-Antigen Tetap Jadi Syarat Utama Jika Pemudik Belum Vaksin Lengkap dan Booster

- 24 Maret 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Antara/Galih Pradipta


MAPAY BANDUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi, telah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran, terkait kebijakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN), ibadah di bulan ramadan, dan mudik lebaran.

Presiden Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk mudik di tahun 2022. Namun, dia menjelaskan, bahwa ada syarat wajib yang harus dipatuhi, yakni pemudik harus sudah menerima vaksinasi lengkap dan booster.

Bagi para pemudik yang belum menerima vaksinasi lengkap ataupun booster, maka tes PCR-Antigen masih menjadi syarat utama.

Baca Juga: Tanpa Obat dan Operasi, dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Mudah Atasi Kista, Hindari Makan Daging Ini

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.

"Untuk mudik usahakan udah vaksin lengkap dan booster. Engga perlu dites, kalau udah dosis penuh harus antigen, kalau baru satu kali suntik harus PCR," tutur Menkes Budi, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 24 Maret 2022.

Meski begitu, Menkes Budi mengatakan, pemerintah tetap akan memfasilitasi pemudik yang belum vaksinasi.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Buah Antioksidan Terbaik untuk Cegah Kanker Kata dr. Zaidul Akbar

"Stok vaksin yang ada di kita 475 juta yang sudah kita adakan. Yang sudah disuntik 395 juta, jadi masih ada 80 juta dosis vaksin yang bisa kita pakai untuk suntik booster termasuk juga suntik kedua," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah kemungkinan besar akan mengizinkan masyarakat untuk mudik tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, saat melakukan kunjungan kerja ke Bandung beberapa hari lalu.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Cara Paling Mudah Agar Tubuh Bersih dari Lemak Penyebab Perut Buncit Ala dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Tak Banyak Disadari, Ustadz Khalid Basalamah Beberkan 1 Tindakan Amal Jariyah yang Mudah Dikerjakan

Tak lama berselang, Presiden Jokowi melalui akun Instagram-nya, mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melakukan Mudik 2022.

Keputusan diperbolehkannya Mudik 2022 ini, termasuk ke dalam pelonggaran kebijakan pelaku perjalanan, yang berasal dari luar negeri (PPLN), ibadah di bulan ramadan, dan mudik lebaran.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x