Menurut Kombes Pol Reinhard, upaya Doni Salmanan tersebut membuat heboh hingga menjadikannya terkenal sebagai sosok anak muda yang dermawan.
"Buat heboh, jadi terkenal, dermawan, muda dan kaya," sambungnya.
Setelah melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap tersangka Doni Salmanan, penyidik juga telah meminta keterangan kepada publik figur, yang menerima aliran dana.
Menurut keterangan Reinhard, publik figur tersebut tidak mengetahui asal muasal uang Doni Salmanan, yang diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"(Mereka) tidak tau," tambah Reinhard.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Amalan Luar Biasa yang Bisa Kabulkan Segala Hajat, Rutinkan Baca Doa Ini Saja
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***