Polisi Tangkap Semua Pengeroyok Ketua KNPI, Para Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

- 1 Maret 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi penganiayaan.  Polisi berhasil menangkap semua pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama, para pelaku terancam 9 tahun penjara.
Ilustrasi penganiayaan. Polisi berhasil menangkap semua pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama, para pelaku terancam 9 tahun penjara. /Pixabay/kalhh



MAPAY BANDUNG - Polda Metro Jaya membengkuk satu pelaku baru pengeroyok Ketua DPD KNPI, Haris Pertama.

Sebelumnya pelaku berinisial H tersebut sempat buron. Sehingga total 5 pelaku pengeroyok Haris Pertama telah dibekuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari 5 pelaku, empat di antaranya adalah pengeroyok, sedangkan satu pelaku merupakan pesuruh.

Menurut Zulpan, pelaku berinisial H menyerahkan diri ke kepolisian.

"Iya sudah, dia menyerahkan diri sendiri," ujar Zulpan dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 1 Maret 2022.

Baca Juga: Jangan Banyak Makan Micin ya! Bisa Sebabkan 4 Penyakit Bahaya Ini, Kata dr. Saddam Ismail

Zulpan menambahkan, para tersangka sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Sehingga motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama belum bisa disampaikan.

"Untuk motif belum bisa disampaikan," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara 9 tahun penjara.

"Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan," kata Zulpan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Nyeri Dengkul Hilang Hingga 4 Pohon Angker yang Banyak Dihuni Makhluk Halus

Sebelumnya, Ketua DPP KNPI, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan dari sekelompok orang tak dikenal.

Aksi tak terpuji itu terjadi di sebuah rumah makan di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Awalnya, hanya tiga pelaku yang berhasil diamankan. Namun, dua lainnya menyusul dengan menyerahkan diri ke polisi.***

 

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x