Polisi Tangkap Semua Pengeroyok Ketua KNPI, Para Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

- 1 Maret 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi penganiayaan.  Polisi berhasil menangkap semua pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama, para pelaku terancam 9 tahun penjara.
Ilustrasi penganiayaan. Polisi berhasil menangkap semua pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama, para pelaku terancam 9 tahun penjara. /Pixabay/kalhh

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara 9 tahun penjara.

"Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan," kata Zulpan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Nyeri Dengkul Hilang Hingga 4 Pohon Angker yang Banyak Dihuni Makhluk Halus

Sebelumnya, Ketua DPP KNPI, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan dari sekelompok orang tak dikenal.

Aksi tak terpuji itu terjadi di sebuah rumah makan di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Awalnya, hanya tiga pelaku yang berhasil diamankan. Namun, dua lainnya menyusul dengan menyerahkan diri ke polisi.***

 

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x