Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara 9 tahun penjara.
"Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan," kata Zulpan.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Nyeri Dengkul Hilang Hingga 4 Pohon Angker yang Banyak Dihuni Makhluk Halus
Sebelumnya, Ketua DPP KNPI, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan dari sekelompok orang tak dikenal.
Aksi tak terpuji itu terjadi di sebuah rumah makan di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Awalnya, hanya tiga pelaku yang berhasil diamankan. Namun, dua lainnya menyusul dengan menyerahkan diri ke polisi.***