Kabareskrim Polri: Laporan Indra Kenz di Polda Metro Ditarik ke Bareskrim

- 11 Februari 2022, 14:30 WIB
Indra Kenza memakai kemeja putih (Sumber: Istimewa)
Indra Kenza memakai kemeja putih (Sumber: Istimewa) /

MAPAY BANDUNG - Laporan crazy rich asal Medan, Indra Kenz terhadap salah satu korban investasi bodong sistem trading binary option aplikasi Binomo, Maru Nazara di Polda Metro Jaya terkait dengan pencemaran nama baik diminta ditarik ke Bareskrim Polri.

"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat 11 Februari 2022.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan siap menjalankan arahan dari Kabareskrim Polri. Namun, laporan korban Binomo tetap menjadi prioritas penyidik.

Baca Juga: Link Twibbon Valentine 2022 Penuh Kata-Kata Romantis, Cocok Jadi Foto Profil Medsos, dan Cara Pasangnya

"Harus didahulukan dulu yang di Bareskrim," kata Whisnu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan Indra Kesuma alias Indra Kenz soal pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara.

Baca Juga: Kaya Kok Pamer? Fenomena Flexing Menurut Rhenald Kasali: Orang Kaya Sebenarnya Pasti Sederhana

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan ini masih berkaitan dengan salah satu video yang diunggah di akun YouTube Panggung Inspirasi Official. Adapun dalam hal ini, laporan terhadap Maru Nazara telah teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Maru Nazara dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x