MAPAY BANDUNG - Menkes Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan aturan terbaru yang membolehkan pasien Omicron tanpa gejala dan gejala ringan menjalani isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron.
"Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," demikian bunyi poin 1 huruf b seperti dikutip dari edaran tersebut, Jumat 21 Januari 2022.
Baca Juga: Gampang Banget! Urus KTP Elektronik Hingga KK di Kota Cimahi Cukup Lewat HP, Begini Caranya
Sementara pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, edaran itu menyebutkan isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya di antaranya dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Baca Juga: Segera Hindari! Sakit Gigi Bisa Dipicu dari Keseringan Konsumsi 4 Makanan Ini Kata dr. Zaidul Akbar