MAPAY BANDUNG - Pemerintah memastikan bakal menerapkan aturan ganjil genap di kawasan wisata di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan.
Penerapan aturan ganjil genap ini berlaku saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) sesuai Instruksi Mendagri (InMendagri) No. 66 tahun 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan kawasan tersebut pun wajib menerapkan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata.
Wiku menambahkan, tempat wisata pun wajib membatasi jumlah wisatawan maksimal 75% dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan serta optimalisasi aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
Baca Juga: Gempa 7,5 M Guncang Larantuka, Jurnalis Floresterkini.com Sebut Air Laut Sempat Naik di Maumere
Selain itu, pemerintahp un kini tengah fokus pada tradisi mudik menjelang akhir tahun, maka dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia.
"Harap kepada masyarakat Indonesia yang berencana untuk kembali ke Indonesia pada masa liburan Nataru untuk memperhatikan aturan spesifik terkait pengetatan perjalanan ini," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Selasa 14 Desember 2021 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah Daerah pun diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan menjelang hari raya Natal dan perayaan tahun baru.