MAPAY BANDUNG - Pemerintah secara resmi melarang kepada sekolah untuk tidak meliburkan kegiatan pendidikan, saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak.
Di mana periode tersebut terhitung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Hal itu tertera dalam Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
SE Kemendikbudristek ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca Juga: Tingkatkan Elektabilitas Survei, Ridwan Kamil Sudah Diminta 'Unjuk Gigi' Jelang Pilpres 2024
Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 2 Desember 2021, hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto.
“Menindaklanjuti Inmendagri, saat ini kami juga telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tutur Anang Ristanto.
Dalam Surat Edaran Kemendikbudristek menyebutkan, pemerintah mengimbau kepada pihak sekolah untuk tidak meliburkan kegiatan pendidikan selama PPKM Level 3 serentak.
Baca Juga: Polri Yakin Bakal Konsisten Rekrut Santri Hingga Juara MTQ Berkualitas Jadi Anggota Polri