Lebih lanjut Jokowi mengatakan, semua orang di kementerian/lembaga harus terus berkomunikasi dengan masyarakat, untuk sosialisasi dan edukasi mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yang akan diberlakukan saat Nataru.
"Mengenai rencana penerapan PPKM Level 3 pada saat Natal dan tahun baru. Ini agar dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Sampaikan mengenai perkembangan kenaikan kasus-kasus yang ada di Eropa," kata Jokowi.
Baca Juga: WASPADA! Kemarin, Kasus Harian Covid-19 di Kota Bandung Naik, Berikut Rinciannya
Saat ini, negara-negara di Eropa sedang mengalami kenaikan kasus Covid-19, dan beberapa diantaranya ada yang sudah menerapkan kembali aturan lockdown.
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur natal dan tahun baru atau Nataru.
Kebijakan status PPKM level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.
Beberapa kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar, akan dilarang selama PPKM Level 3 nanti.
Kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia akan dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.***