TERBARU! PPKM Level 3 Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia di Akhir Tahun, Berikut Aturan Lengkapnya

- 18 November 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Merdeka
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Merdeka /PRFM

 

MAPAY BANDUNG - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur natal dan tahun baru atau Nataru.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan status PPKM level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Menurut Muhadjir, status PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: 2 Penyakit Berbahaya Akibat Konsumsi Makanan dan Minuman Manis Kata dr. Zaidul Akbar, Nomor 1 Paling Mematikan

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Muhadjir Effendy seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 18 November 2021.

Perlu dicatat, ada beberapa kegiatan yang semula diperbolehkan, saat PPKM Level 3 nanti akan kembali dilarang hingga batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah.

Beberapa kegiatan yang dilarang diantaranya:

1. Perayaan pesta kembang api
2. Pawai
3. Arak-arakan
4. Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar

Baca Juga: Bukan Hanya Diabetes, Ini Bahaya Terlalu Banyak Konsumsi Gula Pasir Kata dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Warga Sumedang Hilang Misterius di Cadas Pangeran, Benarkah Diculik Makhluk Halus? Begini Penjelasannya

Selain itu juga, sejumlah destinasi wisata, tempat perbelanjaan, hingga gereja akan dilakukan pengawasan protokol kesehatan yang ketat.

Walaupun beberapa wilayah sudah berada pada Level 1-2, nantinya akan disamaratakan menjadi PPKM Level 3, karena diprediksi mobilitas masyarakat akan meningkat.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujar Muhadjir.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris Pekan Ke 12: Ada Big Match Liverpool vs Arsenal

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, tidak ada perubahan aturan pada PPKM Level 3. Aturannya akan sama dengan aturan sebelumnya pada Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Berikut aturan PPKM Level 3:

1. Kapasitas begiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50 persen
2. Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25 persen
3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen

Baca Juga: Infeksi Tenggorokan Teratasi, Cukup Minum Teh Campurkan dengan Ini Kata dr.Zaidul Akbar

4. Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
5. Kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen
6. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x