Kendaraan Transportasi Penyumbang Terbesar Polusi Udara di Jakarta

- 12 November 2021, 10:54 WIB
STADION Gelora Bung Karno tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin 8 Juli 2019.*/ANTARA
STADION Gelora Bung Karno tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin 8 Juli 2019.*/ANTARA /

Beberapa program telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dari memperluas jaringan transportasi publik, memperbaiki akses pejalan kaki hingga penggunaan bahan bakar ramah lingkungan untuk kendaraan operasional pemerintah.

"Kunci pengurangan emisi dari sumber kendaraan adalah dari kita semua atau pemilik kendaraan pribadi. Untuk itu, kami memprioritaskan juga kebijakan untuk pemberlakuan uji emisi dari kendaraan pribadi," terangnya.

Baca Juga: Catat Nomornya! Kemenkes Rilis Layanan Chatbot WhatsApp Guna Permudah Akses Masyarakat

Menurutnya, uji emisi berfungsi untuk mengontrol emisi dari kendaraan yang beroperasi di Jakarta agar tidak melebihi baku mutu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

Untuk itu, jika seluruh kendaraan di Jakarta memenuhi baku mutu yang ditetapkan, maka hal tersebut dapat membantu mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan Citizen Lawsuit yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 16 September 2021 lalu. Berdasarkan amar putusan itu salah satu kegiatan yang harus kami lakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta adalah memberikan sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Beritajakarta.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x