Sejarah Singkat Penetapan Hari Batik Nasional yang Diperingati 2 Oktober

- 1 Oktober 2021, 12:25 WIB
Mengenal sejarah dan alasan penetapan Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober.
Mengenal sejarah dan alasan penetapan Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober. /Pixabay/MahmurMarganti

MAPAY BANDUNG - Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober.

Penetapan Hari Batik Nasional beriringan dengan pengesahan batik Indonesia oleh Organisasi PBB untuk Kebudayaan atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, (UNESCO).

Awal diperingatinya Hari Batik Nasional bertepatan dengan momen ketika UNESCO menetapkan batik Indonesia sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity).

Baca Juga: Hari Batik Nasional 2 Oktober, Yuk Kenalan Berbagai Motif Batik dan Filosofinya

Penetapan tersebut dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2009 yang kemudian menjadi awal diperingatinya Hari Batik Nasional.

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, batik didaftarkan pemerintah ke UNESCO dan berhasil masuk dalam daftar Warisan Budaya TakBenda dari Indonesia yang ditetapkan UNESCO pada 4 September 2008.

Kemudian, 9 Januari 2009 UNESCO menerima pendaftaran tersebut secara resmi dan dilakukan pengujian tertutup pada 11 – 14 Mei 2009 oleh UNESCO di Paris.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Pesan Mengharukan Usai Dipecat KPK, Begini Katanya

Batik dianggap memenuhi tiga dari lima domain berdasarkan Konvensi Internasional Perlindungan Warisan Budaya TakBenda Manusia 2003.

Tiga point tersebut antara lain tradisi dan ekspresi lisan, kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan, serta kemahiran kerajinan tradisional.

Bertempat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, batik ditetapkan masuk ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO.

Baca Juga: Sudah 10 Tahun Pengerjaan, Luhut Ingin Tol Cisumdawu Rampung Akhir 2021

Baca Juga: Jadwal dan Preview MotoGP Amerika 2021, Mampukah Marquez Naik Podium Lagi?

Melalui sidang UNESCO, batik resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia ke-3, setelah keris dan wayang yang terlebih dahulu masuk ke dalam daftar ICH UNESCO.

Masyarakat di Indonesia biasanya untuk merayakan Hari Batik Nasional selalu mengenakan pakaian batik saat beraktifitas, baik itu ke kantor, sekolah, maupun ke pusat perbelanjaan.

Pada laman kebudayaan.kemendikbud.go.id Indonesia disebut merupakan negeri yang terkenal kaya akan budaya.

Baca Juga: Info Vaksin Bandung: Link Pendaftaran Vaksinasi Milenial Jabar di Gedung Sate, Rabu 6 Oktober 2021

Beragam budaya yang ada di Indonesia tersebut merupakan salah satu kekuatan yang sekaligus menjadi karakteristik bangsa Indonesia.

Sebelum ditetapkannya batik Indonesia oleh UNESCO, sempat terjadi polemik yang melibatkan Indonesia dan Malaysia. Polemik terkait batik terjadi akibat klaim kepemilikan dari Negeri Jiran terhadap batik.

Kemiripan kebudayaan antara Indonesia dan Malaysia menjadi salah satu penyebab terjadinya polemik terkait hak milik batik. Kesamaan garis leluhur dan kemiripan bahasa menjadi penyebab lainnya.

Baca Juga: Pengendara Motor di Depan RS Al Islam Ternyata Tak Terlindas Truk, Polisi Ungkap Fakta Barunya

Ketegangan yang sempat terjadi antara Indonesia dan Malaysia tidak sampai masalah batik saja, persoalan lain yang meliputi budaya, sosial dan politik membuat hubungan kedua negara menjadi semakin ruwet.

Perebutan hak milik ternyata tak hanya terjadi pada batik saja, Indonesia dan Malaysia juga pernah berdebat soal lagu daerah Rasa Sayange yang digunakan oleh Malaysia dalam iklan promosi pariwisata,

Pada akhirnya, penetapan batik Indonesia oleh UNESCO menjadi penguat yang tidak bisa dibantahkan bahwa batik merupakan warisan budaya tak benda milik Indonesia.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah