Apes, Berniat Kabur Usai Jambret Tas Orang, 'Bebek' Malah Jatuh dari Motor dan Terancam Penjara

- 30 September 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi Jambret.
Ilustrasi Jambret. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Seorang pria berinisial AK alias Bebek (28) mengalami nasib yang cukup sial. Ia merupakan seorang jambret yang biasa berkeliaran di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Namun, aksinya kali ini tercium polisi dan membuat dirinya disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Uniknya, ia ditangkap polisi karena kesalahannya sendiri. Bebek tak mengetahui kalau dirinya tengah dibuntuti Anggota Buser Reskrim dan Narkoba Polsek Tambora.

Mulanya Bebek bersama tiga temannya mulai beraksi pada pukul 07.40 WIB, Minggu, 26 September 2021 di sekitar Jalan Kali Besar depan Hotel Mercure.

Baca Juga: Pemkot Bandung Beri Lampu Kuning untuk Pelaksanaan Konser Musik

Anggota Buser menaruh curiga pada Bebek dan tiga orang temannya itu. Sebab Bebek dan tiga temannya itu menggunakan motor tanpa plat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi menyampaikan atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian membuntuti Bebek.

Tak berselang lama, pelaku menjambret salah satu korban yang tengah melintas. Tetapi, upaya pelaku tidak berhasil dan melarikan diri dengan sepeda motornya. Namun sial, saat hendak melarikan diri, pelaku terjatuh dari sepeda motornya.

Baca Juga: Kejadian Lagi, Ampas Tahu Tumpah di Jalan Jakarta depan KONI Bandung

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x