KAI Kembalikan 100 Persen Tiket Calon Penumpang yang Tak Bisa Penuhi Syarat Perjalanan

- 22 Agustus 2021, 07:54 WIB
Ilustrasi Kereta Api.*
Ilustrasi Kereta Api.* /PRFM

MAPAY BANDUNG - Sejak 29 Juli 2021 dan adanya masa perpanjangan PPKM level 4 Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021, KAI menerapkan peraturan yang salah satunya adalah wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Beberapa kondisi, memang menyebabkan seseorang belum dapat menerima vaksin atau belum sempat mengukuti program vaksinasi Covid-19.

Dikutip dari ANTARA, Minggu 23 Agustus 2021, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengimbau calon penumpang Kereta Api (KA) dapat memerhatikan syarat perjalanan jarak jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek.

Ia juga mengonfirmasi jika calon penumpang belum dapat memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka uang pembelian tiket dapat dikembalikan 100 persen.

Baca Juga: Polisi Sebut Ledakan di Margo City Depok Terjadi Akibat Plavon Ambruk

Baca Juga: KABAR BAIK! Hari Ini Pasien Sembuh dari Covid-19 di Jabar Bertambah 3.071

"Pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat memenuhi persyaratan protokol kesehatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dikembalikan 100 persen," kata Eva.

Pembatalan tiket, lanjut Eva, dapat dilakukan di lokat stasiun dan pusat kontak 121 di nomor 021-021 paling lambat H+7.

Tak hanya menunjukkan surat vaksin, aturan protokol kesehatan lainnya adalah pengguna KA dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA.

"Peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA jaraj jauh dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," terang Eva.

Baca Juga: Hati-Hati! Sebelum Mendaki ke Gunung Gede Pangrango, Kalian Harus Tahu Kisah Mistis di Kandang Batu

Baca Juga: UPDATE! Positif Covid-19 di Jabar Bertambah 2.742, Total Jadi 666.163 Kasus

Karena itu, calon penumpang yang usianya di atas 12 tahun, wajib memerhatikan beberapa syarat protokol perjalanan dengan menggunakan KA.

Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin misalnya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Dalam surat keterangan tersebut nantinya, menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, syarat lainnya calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT PCR maksimal 2x24 jam atau tes usap (Rapid Tes) Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Eva menerangkan, PT KAI Daop 1 Jakarta saat ini juga memberikan pelayanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Pelayanan vaksinasi di stasiun tersebut diperuntukkan bagi calon penumpang yang berusia di atas 12 tahun dan belum pernah menerima vaksin.

Baca Juga: Waspada! Berikut 5 Gejala Covid-19 yang Sering Muncul Meski Telah Divaksinasi

Nantinya, calon penumpang diminta untuk menunjukkan kode pembayaran tiket atau tiket KA jarak jauh yang berlaku, KTP (Nik diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.

Eva pun mengungkapkan, untuk menjaga jarak aman atau physical distancing), KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal untuk KA jarak jauh.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah