Tarif PCR Turun, Kemenkes: Hasil Pemeriksaan Covid-19 Lewat PCR Harus Keluar dalam 1x24 Jam

- 16 Agustus 2021, 18:44 WIB
Jokowi sudah turunkan harga tes PCR namun masih mahal dari negara lain.
Jokowi sudah turunkan harga tes PCR namun masih mahal dari negara lain. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

MAPAY BANDUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa harga PCR turun dari yang semula kisaran Rp900 ribu, kini menjadi Rp495 ribu-Rp525 ribu.

Penetapan itu disampaikan langsung Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir saat konferensi pers virtual, Senin 16 Agustus 2021.

Abdul menambahkan, hasil tes Covid-19 berdasarkan PCR wajib keluar dalam 1x24 jam.

"Hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan tarif tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dengan pengambilan swab pemeriksaan RT PCR," tegasnya.

Baca Juga: TOK! Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tes PCR, Kini Paling Mahal Rp525 Ribu

Untuk itu, ia meminta Dinas Kesehatan di tingkat daerah dan kabupaten/kota untuk memberikan pemahaman pada pelaksana tes PCR baik itu laboratorium, rumah sakit, dan klinik.

"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing. Evaluasi tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan," ujar dia.

Baca Juga: PSSI Pastikan Shin Tae-yong Tiba di Indonesia Rabu Besok

Adapun, aturan baru ini mulai efektif besok, 17 Agustus 2021 usai surat edaran dari Kementerian Kesehatan dikeluarkan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x