Jerinx Mangkir dari Panggilan Polisi Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni

- 9 Agustus 2021, 14:21 WIB
Jerinx kembali dinyatakan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Adam Deni, Nora sang istri sudah memperingatkan dan minta maaf
Jerinx kembali dinyatakan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Adam Deni, Nora sang istri sudah memperingatkan dan minta maaf /Instagram @menolaklupa_indonesia/

 

MAPAY BANDUNG - Musisi I Gede Aryana alias Jerinx SID kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, Jerinx berhalangan hadir dikarenakan sakit.

"Sekarang ini kita jadwalkan, hari ini (pemeriksaan) kemudian tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri dan kuasa hukumnya yang menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," kata Yusri kepada wartawan, Senin 9 Agustus 2021.

"Kalau ditanya penyakitnya apa, silakan tanya ke saudara J," imbuhnya.

Baca Juga: Pengungsi Kebakaran di Yunani Merana Rumah dan Hartanya Ludes Terbakar, Warga: Hanya Ada Arang

Lebih lanjut, lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut mengungkap pihaknya berencana untuk menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap suami dari Nora Alexandra tersebut.

"Kita habiskan dulu hari ini, karena jadwalnya masih hari ini kan. Besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan yg kedua, karena mekanismenya seperti itu menurut KUHP, kita akan lakukan pemanggilan yang kedua dan besok akan kita rencanakan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Luncurkan OSS Berbasis Risiko, Simak Penjelasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut penetapan status tersebut dilakukan usai pihaknya secara internal melakukan gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu 7 Agustus 2021.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x