Ketua DPR RI Puan Maharani: Bongkar dan Tindak Mafia Obat Terapi Covid-19

- 1 Agustus 2021, 10:05 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Dok DPR RI.

MAPAY BANDUNG - Ketua DPR RI Puan Maharani menyerukan kepada pemerintah dalam hal ini aparat Kepolisian untuk membongkar dan menindak mafia obat yang digunakan sebagai obat terapi Covid-19.

Dikutip dari ANTARA, menurutnya negara memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk mengatasi persoalan kelangkaan dan tingginya harga obat terapi Covid-19.

"Kenaikan harga dan kelangkaan obat yang terjadi saat ini sudah tidak wajar, bongkar dan tindak mafia obat tanpa pandang bulu. Negara harus hadir dengan kekuatan dan kekuasaannya untuk mengatasi ini, jaga kepercayaan rakyat," ujarnya pada Minggu 1 Agustus 2021.

Baca Juga: Fadli Zon: Kasus HRS Tak Layak Diperpanjang, Jangan Jadi Objek Pelampiasan Dendam

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING TVRI Semifinal Badminton Olimpiade Tokyo 2020: Anthony Ginting vs Chen Long

Politisi PDIP ini mengutuk keras tindakan penimbunan obat yang terjadi.

Baginya, orang yang tidak memiliki empati dengan mencari keuntungan di tengah kondisi pandemi Covid-19 harus ditindak tegas.

"Di mana empati ketika orang sakit masih harus membayar harga mahal dan obat ditimbun demi keuntungan ekonomi? Tindak tegas semua mafia obat," lanjutnya.

Puan melanjutkan, negara harus memberi perlindungan kepada warganya.

Perlindungan tersebut antara lain adalah menyediakan layanan akses kesehatan yang berkualitas, termasuk penyediaan obat yang terjangkau.

"Karena itu, negara harus benar-benar hadir dan memberi perlindungan, termasuk dengan menyediakan akses dan layanan kesehatan yang berkualitas, termasuk jaminan ketersediaan obat yang ampuh dan terjangkau," sambungnya.

Puan juga memberi saran untuk meningkatkan riset dan penelitian dalam nengeri untuk penyediaan obat termasuk obat terapi Covid-19.

Dirinya juga menekankan, pemerintah harus terus mengawal Keputusan Menteri Kesehatan soal aturan HET obat terapi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Badminton Olimpiade Tokyo 2020 Hari Ini, Jangan Lewatkan Aksi Ginting di Semifinal Tunggal Putra

Baca Juga: Dibanding Jakarta, Tiga Daerah di Jawa Ini Disebut Lebih Berpotensi Tenggelam

"Pemerintah sudah pula punya aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi Covid-19, yaitu lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021. Aturan ini benar-benar dikawal dan menjadi patokan harga obat terapi Covid-19," kata Puan.

Seperti diketahui sebelumnya jika pihak Kepolisian berhasil mengungkap kasus penimbunan obat di kawasan Jakarta Barat dan Bogor.

Puan mengapresiasi upaya pengungkapan tersebut. Namun ia juga meminta aparat Kepolisian menindaklanjuti jaringan penimbunan obat terapi Covid-19.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x