Keduanya, dijelaskan Jokowi, hanya boleh dikunjungi oleh 50 persen pembeli dari jumlah kapasitas yang tersedia.
"Pasar tradisional diizinkan dibuka sampai jam 20.00 dengan kapasitas 50%, pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan sehari hari diizinkan buka sampai jam 15.00 dengan kapasitas 50%," tambahnya.
Sedangkan untuk usaha kecil boleh diizinkan buka sampai jam 21.00.
"PKL, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat samapi tanggal 21.00 yang teknisnya diatur pemerintah daerah," tegasnya.***