MAPAY BANDUNG - Aksi dua remaja yang membut geleng kepala terekam kamera amatir warganet.
Dua remaja tersebut nekat merekam momen kereta api melintas di jarak yang sangat dekat.
Dalam video tersebut terlihat, mereka merekam di samping rel kereta.
Video tersebut diunggah akun Instagram pecinta kereta api @edansepurid, hari ini Minggu 27 Juni 2021.
Dalam caption unggahan tersebut, disebutkan bahwa kejadian itu terjadi di JPL 81, KH Agus Salim, Bekasi.
"Terlihat 3 pecinta kereta api yang sedang mengabadikan momen, namun sangat disayangkan dua di antara mereka berada di tengah-tengah rel kereta api walaupun rel kereta api tsb nonaktif," tulisnya dikutip MapayBandung.com.
Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Wisata Pangandaran Bisa Dibuka Kembali
Komunitas Edan Sepur pun lantas menyampaikan aturan perundang-undangan yang melarang aktivitas berbahaya tersebut.
"Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Ancaman pidananya pada Pasal 199 jo 181 ayat (1) yaitu berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," tulisnya.