"Pemerintah juga mengatur kegiatan keagamaan melalui surat edaran menteri agama nomor 13 tahun 2021 dalam surat edaran ini kegiatan sosial keagamaan seperti ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya di zona merah ditiadakan sampai daerah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah," jelasnya.
Baca Juga: Youtuber Fitra Eri Positif Covid-19 dengan Gejala Ringan, Kini Jalani Isolasi Mandiri
Adapun pusat perbelanjaan dan tempat umum, kata Wiku, harus dibatasi jumlah pengunjungnya.***