MAPAY BANDUNG - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo meminta evaluasi terhadap penayangan Mega Series Suara Hati Istri 'Zahra' yang tayang di TV Indosiar.
Dikutip dari laman resmi KPI, Mulyo menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan antara KPI, Indosiar, dan Mega Kreasi Film selaku rumah produksi pada Kamis 3 Juni 2021 lalu.
KPI menindak lanjuti pengaduan masyarakat tentang program siaran sinetron Mega Series Suara Hati Istri 'Zahra', dengan dugaan melanggar prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.
Beberapa aduan tersebut diantaranya, lanjut Hadi, yaitu adanya artis yang usianya masih 15 tahun dengan peran istri ketiga.
Dalam UU Perlindungan Anak, kategori 15 tahun masih masuk dalam kategori anak.
Protes lainnya yakni terkait muatan cerita yang berisi kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan.
Sehingga jika dikaitkan dengan pemeran utama berusia 15 tahun, menurut Hadi, berpotensi melanggar hak-hak anak.
Komisioner KPI Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah mengatakan adanya tuntutan publik bahwa tayangan sinetron ini diminta untuk dihentikan.