Polri Akan Tambah Kamera Tilang Elektronik di 13 Polda

- 4 Juni 2021, 16:00 WIB
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serentak diterapkan secara nasional mulai Selasa, 23 Maret 2021.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serentak diterapkan secara nasional mulai Selasa, 23 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

MAPAY BANDUNG - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di belasan Polda.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Pol. Istiono menjelaskan bahwa sebelumnya direncanakan akan ada 12 Polda yang dilakukan pemasangan. Namun, kali ini ditambah menjadi 13 Polda.

"Juli nanti akan dipasang di 13 Polda. Itu ada penambahan dari rencana sebelumnya," jelas Kakorlantas Polri, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Haji 2021 Resmi Batal dan Mau Ambil Uang Bipih, Ini Caranya

Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa Korlantas terus mengevaluasi pemasangan kamera ETLE tahap pertama. Dari evaluasi itu akan menjadi modal pengembangan inovasi di 13 Polda yang dalam perencanaan pemasangan.

Selain itu, Kakorlantas Polri menuturkan, dari hasil evaluasi juga terbukti adanya penurunan signifikan pelanggaran lalu lintas setelah pemberlakuan ETLE. Kepatuhan berkendara pun diprediksi meningkat.

"Pelanggaran turun 40%," ucapnya.

Baca Juga: Ezra Walian Ungkap Persiapan Para Pemain Persib Jelang Liga 1 2021

Untuk diketahui, ETLE Nasional dapat menindak pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, dan pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x